|
WALIKOTA
LUBUKLINGGAU PENGUMUMAN WALIKOTA LUBUKLINGGAU Nomor :
800 / 278 / BKD / III / 2010
TENTANG
HASIL UJIAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR
UMUM FORMASI TAHUN 2010 DILINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA LUBUKLINGGAU Berdasarkan
Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor : 871 / 196 / BKD / III / 2010 tanggal
18 Desember 2010 tentang Hasil Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari
Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau,
dengan ini diumumkan Nama dan Nomor Peserta yang dinyatakan LULUS Ujian CPNSD Kota
Lubuklinggau Tahun 2010 sebagaimana daftar terlampir. Bagi peserta yang
dinyatakan LULUS segera melengkapi persyaratan sebagai berikut : 1.
Pas photo terbaru hitam putih 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar; 2.
Asli dan fotocopy Kartu Tanda Peserta Ujian CPNSD
Kota Lubuklinggau; 3.
Surat Permohonan bermeterai ditulis tangan dengan
tinta hitam dan huruf kapital ditujukan kepada Walikota Lubuklinggau c.q.
Kepala BKD Kota Lubuklinggau; ( Format
terlampir) 4.
Asli (untuk diperlihatkan) dan fotocopy Ijazah /
STTB yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; 5.
Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan
sendiri memakai huruf kapital / balok, tinta hitam dan ditandangani serta
telah ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN
Nomor 11 Tahun 2002; (Format terlampir) 6.
Surat pernyataan tidak pernah dihukum,
diberhentikan, bersedia ditempatkan dimana saja, tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS, tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; ( Format terlampir ) 7. Asli dan fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib / POLRI; 8. Asli dan fotocopy
legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah
(RS Siti Aisyah Lubuklinggau); 9.
Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan tidak
mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (RS Siti Aisyah
Lubuklinggau); 10.
Surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun
pada Pemerintah Kota Lubuklinggau; (Format
terlampir) 11.
Kelengkapan tersebut dibuat 2 (dua) rangkap kecuali
pas photo, masing-masing dimasukkan dalam map snelhecter kertas warna hijau
untuk kesehatan, kuning untuk pendidikan dan biru untuk teknis, serta
menyerahkan 1 (satu) File Box Odner; 12.
Berkas disampaikan kepada Walikota Lubuklinggau
melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau paling lambat tanggal 23
Desember 2010, apabila sampai batas
waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat melengkapi berkas sesuai
ketentuan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Demikian untuk
dimaklumi dan terima kasih. Dikeluarkan
di Lubuklinggau pada
tanggal, 18 Desember 2010 WALIKOTA
LUBUKLINGGAU H.
RIDUAN EFFENDI PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN
FOTOCOPY IJAZAH / STTB BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 11 TAHUN 2002 TANGGAL 17 JUNI 2002 ADALAH : 1. UNTUK UNIVERSITAS /
INSTITUT, DISAHKAN OLEH REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK; 2. UNTUK SEKOLAH
TINGGI, DISAHKAN OLEH KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK; 3. UNTUK AKADEMI DAN
POLITEKNIK, DISAHKAN OLEH DIREKTUR / PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK; 4. UNTUK PERGURUAN
TINGGI AGAMA ISLAM, DISAHKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA
KOPERTAIS; 5. UNTUK SEKOLAH /
AKADEMI / PT KEDINASAN, DISAHKAN OLEH KETUA / DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG
BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT / KABID YANG BERKOMPETEN; 6. UNTUK IJAZAH
PENDIDIKAN DARI LUAR NEGERI PERLU DILAMPIRKAN SURAT PENETAPAN PENGAKUAN
SEDERAJAT DARI MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENDIDIKAN SETELAH
DINILAI LEBIH DAHULU OLEH TIM PENILAI IJAZAH LUAR NEGERI DI DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI ATAU MENTERI AGAMA / DIREKTUR BAGI PENDIDIKAN
KEAGAMAAN; 7.
UNTUK IJAZAH
PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG BELUM TERAKREDITASI SEBELUM DIBERLAKUKAN
KEPUTUSAN MENDIKNAS NOMOR: 184/V/2001 TANGGAL 23 NOPEMBER 2001 HARUS YANG
SUDAH DITANDA SAHKAN OLEH KOPERTIS; 8.
UNTUK IJAZAH PT. SWASTA
YANG MEMPUNYAI CIVIL EFFECT ADALAH IJAZAH DARI PT. SWASTA YANG TELAH MENDAPAT
IZIN PENYELENGGARAAN DARI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. |